Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Emas Ilegal


Palu, ZONA TIPIKOR My Id– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi mengatakan, upaya penertiban dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran Polda Sulteng dengan melibatkan berbagai pihak terkait. 

Langkah tersebut ditempuh melalui pendekatan penindakan, preemtif, dan preventif.

"Alhamdulillah kami seluruh jajaran Polda Sulteng didukung dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya-upaya penindakan pelaku PETI seperti di Parimo, terkait kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif,” kata Kapolda Sulteng, dihadapan awak media Selasa, (30/12) sore. 

Ia menjelaskan, meski dalam sejumlah kesempatan tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal secara terbuka, namun masih terdapat kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

Kondisi ini, menurut Kapolda, justru berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat sekitar.

Kapolda menyebut, saat ini aparat terus melakukan langkah penertiban agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang bersifat ilegal. 

"Itu saat ini untuk tidak ada kegiatan yang sifatnya ilegal walaupun ada yang sembunyi-sembunyi dan ditemukan,” ujarnya.

Kapolda juga menyinggung adanya informasi terkait peristiwa meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Namun, kejadian tersebut terjadi di luar pengawasan aparat kepolisian.

"Kemarin informasinya ada yang meninggal dunia untuk di luar daripada pengetahuan kita dan kita akan terus melakukan upaya-upaya penertiban,” jelasnya.

Kapolda Sulteng pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya penertiban tambang ilegal. 

Ia menekankan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan jiwa.

Ia berharap para pelaku tambang ilegal dapat menghentikan kegiatannya dan menyadari dampak berbahaya yang ditimbulkan.

"Kita harapkan seluruh potensi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam hal ini terutama para pelaku PETI, ini sangat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain,” tegasnya. 

Polda Sulawesi Tengah memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (Lap: Andi Marongan)


Editor : Salman 


Share:

Polres Mamuju Tengah Paparkan Hasil Kinerja dan Capaian Operasi Sepanjang Tahun 2025 dalam Press Release Akhir Tahun


Polres Mamuju Tengah Zonatipikor My Id– Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah, Polda Sulawesi Barat, menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang memuat capaian kinerja, hasil pengungkapan kasus, serta langkah-langkah strategis pengamanan kamtibmas yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Rabu (31/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Polres Mamuju Tengah menangani sebanyak 376 perkara dari berbagai jenis tindak pidana dan pelanggaran hukum. Adapun rincian perkara yang ditangani meliputi Tindak Pidana Umum (Sat Reskrim) sebanyak 130 kasus, Tindak Pidana Narkoba sebanyak 36 kasus, Kecelakaan Lalu Lintas sebanyak 209 kasus, Perairan/Polair sebanyak 1 kasus. Dengan demikian, total penanganan perkara selama tahun 2025 mencapai 376 kasus.

Berdasarkan analisis perbandingan data dengan tahun sebelumnya (2024), Polres Mamuju Tengah mencatat adanya tren penurunan pada beberapa jenis kejahatan, antara lain, Kasus Reskrim menurun sebesar 2,7%. Kasus Narkoba menurun sebesar 5,6%. Kasus Lalu Lintas menurun sebesar 1,4%. Kasus Polair stabil di angka 100%
Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah preventif dan represif yang dilakukan oleh jajaran Polres Mamuju Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama tahun 2025, Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya:
Kasus Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah mengungkap 2 kasus pembunuhan, salah satunya terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 02.20 WITA, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lomba Bou, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kasus Curian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 23 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Karossa. Pelaku menggunakan obeng dan korek api untuk merusak kabel kontak sepeda motor

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit Honda CRF warna hitam merah, 1 buah obeng, 1 buah korek api gas

Kedua kendaraan tersebut diamankan saat pelaku membawa hasil curian ke arah Topoyo–Karossa sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polres Mamuju Tengah.

Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada 19–25 Mei 2025, dengan barang bukti berupa 1 sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 sachet besar berisi sabu, 3 sachet sedang berisi sabu. Total berat bruto seluruh barang bukti sabu mencapai 13,2 gram

Sat Polair Polres Mamuju Tengah juga menangani kasus illegal fishing (bom ikan) yang dilakukan secara terorganisir, sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya laut dan ekosistem perairan.

Razia petasan oleh Sat Reskrim, dengan hasil penyitaan berbagai jenis petasan/mercon, antara lain roman candle, kembang api, roket, dan petasan ledakan dalam jumlah puluhan hingga ratusan pcs.

Razia knalpot brong oleh Sat Lantas, dengan hasil pengamanan sebanyak 20 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Razia minuman keras (miras), dengan barang bukti berupa 1 jerigen miras 20 liter, 9 botol besar, 78 botol sedang, 3 botol kecil, 7 dos bir merek Angker, 8 dos bir merek Bintang, 1 dos anggur hitam

Melalui Humas Polres Mamuju Tengah, kepolisian juga secara aktif menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat melalui media sosial dan video edukasi, khususnya terkait larangan penggunaan petasan, miras, narkoba, serta pentingnya tertib berlalu lintas.

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Mamuju Tengah. (Salman)




Share:

Pelanggaran, Mengambil Dana Majalah di Beberapa Kantor Desa, Oknum Wartawan ZonaTipikor di Stop Press



                         JHAFARUDDIN
Sulteng, ZONA TIPIKOR My Id - Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan media Zona Tipikor. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran serius dengan cara mengambil dana pembayaran majalah di beberapa kantor desa di Kecamatan Mautong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng dengan mengatas namakan permintaan redaksi, namun dana tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya kepada pihak media, 

sehingga secara otomatis media tidak mengirim Tabloid/Majalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim yang turun langsung dilapangan 23 Desember 2025 bertatap muka dengan beberapa Kepala Desa yang menjadi korban, praktik tersebut telah berlangsung di beberapa desa dengan modus penagihan biaya langganan majalah atas nama media Zona Tipikor. 

Namun setelah dilakukan penelusuran internal, pihak manajemen media menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pembayaran dari desa dengan laporan keuangan yang masuk ke kantor redaksi.

Pimpinan Media Cetak Zona Tipikor Andi Mappatoto SH MH melalui Koordinator Wilayah Sulawesi Andi Marongan SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik serta aturan internal perusahaan. Oknum wartawan yang bersangkutan dinilai telah mencederai kepercayaan lembaga pemerintahan desa, sekaligus merusak nama baik media yang selama ini berkomitmen pada profesionalisme dan transparansi.

"Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal, terbukti bahwa yang bersangkutan telah mengambil dana majalah dari beberapa kantor desa tanpa menyetorkannya. Atas dasar itu, manajemen memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian tugas atau stop press,” ungkap salah satu pimpinan redaksi.

Pihak media juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kepala desa dan instansi terkait atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan akibat ulah oknum tersebut. Media Zona Tipikor menegaskan bahwa tindakan individu tersebut tidak mewakili sikap dan kebijakan redaksi secara keseluruhan.

Ke depan, manajemen menyatakan akan memperketat sistem administrasi, pengawasan lapangan, serta mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak terulang. Media Zona Tipikor berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers.
Jika ingin, saya bisa bantu membuat versi lebih tajam, lebih netral, atau disesuaikan untuk rilis media.

Dengan terbitnya berita ini pihak redaksi menyatakan yang segala tidak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab media Zona Tipikor, sambil menunggu apakah ada sangsi yang lebih berat akan diberikan selain dari stop press kepada yang bersangkutan atau tidak ada. 
" Kita menunggu saja keputusan dari Pimpinan apakah masih ada sangsi yang lebih berat selain dari Stop press, karena dia melakukan pengambilan dana di Desa atas nama media zona TIPIKOR dan bahkan ada kwitansi bukti pembayarannya," jelas Korwil Sulawesi
( Red).








Share:

Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng Diperiksa Kejati Terkait Kasus Wabup Parimo


Palu, ZONA TIPIKOR My Id— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait penyelidikan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Pemeriksaan terhadap Sultanisah dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH.

“Iya, betul. Pemeriksaan tersebut terkait lidik perkara Wakil Bupati Parimo,” ujar La Ode Abdul Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/12).

La Ode menegaskan, pemeriksaan terhadap Sultanisah tidak terkait keterlibatan dalam dugaan perkara dimaksud, melainkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

Menurutnya, Plt Kadis ESDM Sulteng Sultanisah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan Wakil Bupati Parimo.

‎‎Informasi yang dihimpun awak media ini, orang nomor dua di lingkup Pemda Parimo diperiksa terkait kasus dugaan permintaan fee 10 persen kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parimo.

‎‎Selain fee 10 persen tersebut, Abdul Sahid juga diperiksa terkait pungutan tambang ilegal sebesar Rp 20 juta perdua minggu, dan juga intervensi proyek pada dinas-dinas di bawahnya. (Lap: Andi Marongan)


Editor : Salman 

Share:

Bupati Parigi Moutong Diperiksa Kejati Terkait Kasus Wabup

Palu, ZONA TIPIKOR My Id — Bupati Parigi Moutong (Parimo) diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan yang menyeret Wakil Bupati Parimo periode 2025–2030.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Bahwa benar sudah dipanggil. Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030,” ujar La Ode.

Ia menjelaskan, Bupati Parimo hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Bupati datang menghargai proses hukum dan sudah diambil keterangannya,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan terkait kehadiran yang bersangkutan, La Ode memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.

“Bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa pada hari Kamis, 18 Desember 2025,” jelasnya.

Pemeriksaan Pejabat Lain

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, juga telah diperiksa Kejati Sulteng dalam rangka penyelidikan kasus yang sama.

“Iya, betul. Pemeriksaan tersebut terkait lidik perkara Wakil Bupati Parimo,” kata La Ode Abdul Sofyan.

“Pemeriksaan hanya untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid diperiksa terkait dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parimo.

Selain itu, Abdul Sahid juga diduga melakukan pungutan dari aktivitas tambang ilegal sebesar Rp20 juta per dua minggu, serta melakukan intervensi proyek pada dinas-dinas di bawah kewenangannya.

Abdul Sahid sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik Kejati Sulteng pada Senin (17/11/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dari pagi hingga sore hari.

“Iya benar. Terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar La Ode Abdul Sofyan melalui pesan WhatsApp saat itu. (Lap: Andi Marongan)


Editor : Salman 

Share:

Nama mahasiswa : SALHMAN Nim:22.2.1.0611.0014


Judul: Makalah 
Partisipasi Negara dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Pendahuluan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah organisasi yang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Partisipasi negara dalam LBH sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan keadilan dapat diakses oleh semua orang.

Definisi LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah organisasi non-profit yang menyediakan bantuan hukum gratis atau dengan biaya rendah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Peran Negara dalam LBH

1. Pembiayaan-Negara dapat menyediakan dana untuk mendukung operasional LBH dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
2. Regulasi-Negara dapat membuat regulasi yang mendukung keberadaan dan operasional LBH.
3. Pengawasan- Negara dapat melakukan pengawasan terhadap LBH untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Manfaat Partisipasi Negara dalam LBH

1. Meningkatkan Akses Keadilan -Partisipasi negara dalam LBH dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
2. Meningkatkan Kualitas Bantuan Hukum- Partisipasi negara dapat meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan oleh LBH.
3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat- Partisipasi negara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LBH dan sistem keadilan.

Kesimpulan

Partisipasi negara dalam LBH sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan keadilan dapat diakses oleh semua orang. Negara dapat berperan dalam pembiayaan, regulasi, dan pengawasan LBH untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum dan meningkatkan akses keadilan.

Rekomendasi

1. Meningkatkan Pembiayaan - Negara harus meningkatkan pembiayaan untuk LBH untuk meningkatkan akses keadilan.
2. Meningkatkan Regulasi-Negara harus membuat regulasi yang mendukung keberadaan dan operasional LBH.
3. Meningkatkan Pengawasan - Negara harus melakukan pengawasan terhadap LBH untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan berkualitas.(salman)


Terima kasih 


Share:

worning Buat Para Kepala Desa Dan Pejabat Pengguna Anggaran Yang Lain


Jakarta Gedung KPk zonatipikor my id -Kami siap mengawal dan mengawasi dana desa ,agar dana yang di gelontorkan pusat dan APBD yang di kelolah oleh para Kepala desa harus tepat sasaran dan manfaat nya bisa di rasakan langsung oleh masyarakat luas.

jika ada oknum kepala desa atau pengguna anggaran lainnya yang coba bermain-main atau memanipulasi data dengan penggunaan anggaran yang sebenarnya hati-hati saja, kalau belum ketahuan aman tapi kalau ketahuan resiko serta konsekuensi hukumnya pasti ada

Karena menurut kami tidak ada ke jahatan yang sempurna jika berani mempermainkan uang rakyat,hari ini selamat besok atau lusa belum tentu.

(Tim investigasi zonatipikormyid)
Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari